Indonesia sebagai penganut sistem pemerintahan presidensial memerlukan seorang presiden dengan legitimasi yang kuat. Dan agar seorang presiden yang memimipin Indonesia memiliki legitimasi yang kuat, maka perlu diatur suatu mekanisme terkait pemilihan presiden, agar benar-benar dapat dipastikan, bahwa presiden yang dipilih, adalah presiden yang memiliki legitimasi yang kuat, yakni presiden yang memiliki dukungan besar dari rakyat dan mendapat dukungan besar dari DPR. Dan mekanisme tersebut adalah mekanisme pemilihan umum berupa ambang batas atau Presidential Threshold. Hal ini diatur agar presiden yang nantinya diusung, memiliki dukungan yang kuat dan tidak berada di posisi yang pasif dihadapan DPR. Posisi presiden yang kuat ini merupakan cerminan dari sistem pemerintahan presidensial di setiap negara. Namun bagi sebagian orang, mekanisme pengaturan Presidential Threshold ini dapat merugikan hak pilih mereka. Terlebih apabila mereka baru mengetahui akan adanya mekanisme ini, sehingga mereka merasa terbohongi dengan adanya ambang batas, suara mereka digunakan sebagai suatu sarana untuk menentukan partai mana yang nantinya dapat mengusung presiden. Dan hal tersebut, sesunggunya dapat menentukan pilihan mereka. Karena ternyata suara mereka akan berdampak bagi partai mana yang nantinya dapat mengusung presiden. Oleh karena itu banyak pihak yang mengajukan perkara pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar secara materiil terkait Presidential Threshold ini, dan Mahkamah Konstitusi menyatakan Presidential Threshold sebagai Open Legal Policy, artinya suatu kebijakan hukum terbuka, yang pengaturannya tidak diatur secara tegas dalam undang-undang dasar atau konstitusi. Namun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertanggal 23 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi kemudian mengbah pendiriannya, dari yang awalnya mempertahankan Presidential Threshold, menjadi meniadakan Presidential Threshold. Hal ini dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi demi menjaga keutuhan bangsa dan memberikan kelangsungan terkait terlaksananya hak memilih dari setiap warga negara. |