Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi perhatian serius di Indonesia, dengan implikasi yang meluas hingga melibatkan pejabat pemerintah dan keluarga mereka. Skripsi ini mengkaji secara mendalam mengenai pelaku pasif dalam TPPU, yaitu pihak yang menerima manfaat dari hasil tindak pidana tanpa terlibat langsung dalam proses pencucian uang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus-kasus TPPU yang melibatkan tokoh publik, seperti kasus Rafael Alun Trisambodo, yang memunculkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terkait, khususnya anggota keluarga. Masalah hukum yang diteliti ialah bagaimana seseorang dapat diklasifikasikan sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang & bagaimana hukum melindungi seseorang dalam tindak pidana pencucian uang secara pasif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pendekatan kasus (case approach) untuk mengkaji putusan pengadilan terkait TPPU. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 seseorang yang diklasifikasikan sebagai pelaku pasif ialah individu yang menerima atau menguasasi harta kekayaan dari hasil tindak pidana, dengan mengetahui atau patut menduga bahwa harta tersebut merupakan hasil kejahatan. Berdasarkan klasifikasi tersebut menunjukkan bahwa klasifikasi pelaku pasif didasarkan pada perolehan hasil dari transaksi keuangan yang berasal dari tindak pidana, tanpa adanya keterlibatan langsung dalam proses pencucian uang. Namun, batasan antara pelaku aktif dan pasif seringkali kabur, terutama dalam hubungan keluarga, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Perlindungan hukum bagi pelaku pasif diatur dalam pasal 5 ayat 2 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 yang menyatakan seseorang tidak dinyatakan sebagai pelaku pasif apabila ia melaksanakan kewajiban pelaporan sebagai dinyatakan pada Undang – Undang 8 Tahun 2010. Penelitian ini juga mengidentifikasi celah hukum yang perlu diatasi untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap TPPU tidak melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan |