Penelitian hukum ini mengkaji tetang kedudukan korban dalam kasus penyebaran video pornografi berdasarkan perspektif viktimologi dan tipologi korban. Selain itu, penelitian ini juga membahas penerapan hukum terhadap kasus-kasus tersebut berdasarkan UU Pornografi, UU ITE, dan UU TPKS. Pembahasan terkait penyebaran konten pornografi juga menjadi point penting dari terbuktinya delik tindak pidana dari penyebaran konten pornografi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan melukan wawancara dengan korban serta mengacu pada teori utama dalam tipologi korban menurut Benjamin Mendelsohn. Adapun data lain yang digunakan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis kasus. Data diperoleh melalui kajian literatur dan wawancara langsung dengan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan menjadi korban dominan dalam kasus penyebaran video pornografi. Tipologi korban yang ditemukan meliputi korban yang sama sekali tidak bersalah dan korban karena kelalaiannya. Analisis berdasarkan UU Pornografi, UU ITE, dan UU TPKS menegaskan adanya perlindungan hukum terhadap korban, namun implementasi perlindungan ini masih menghadapi berbagai kendala. |