Anda belum login :: 21 Feb 2025 19:37 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Upaya Hukum Terhadap Hibah Wasiat Almarhum Delarosa Tanutama Yang Ditujukan Untuk Mengesampingkan Legitieme Portie Atas Nyonya Moana Saputra (Anaknya) Dikarenakan Belum Memiliki Keturunan
Bibliografi
Author:
Verlieben, Michelle
;
Purbasari, Putri
(Advisor)
Topik:
Hibah Wasiat
;
Legitieme Portie
;
Upaya Hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2025
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
202105000110_Michelle Verlieben_LembarAdministrasi.pdf
(585.05KB;
0 download
)
Michelle Verlieben_Undergraduated Thesis_2025.pdf
(10.45MB;
1 download
)
Abstract
Hibah wasiat dan legitieme portie adalah mekanisme yang digunakan untuk dasar pembagian waris. Seperti dalam kasus ini akta hibah wasiat yang dibuat oleh Almarhum Delarosa Tanutama dengan tujuan untuk mengesampingkan legitieme portie Nyonya Moana Saputra anaknya karena belum memiliki keturunan. Almarhum Delarosa Tanutama menghibahkan seluruh harta kekayaannya kepada dua orang penerima hibah yaitu anak kandung laki-lakinya yang bernama Tuan Moses Saputra dan cucu satu-satunya bernama Tuan Jacob Saputra, sehingga melanggar legitieme portie anak kandung perempuannya yang bernama Nyonya Moana Saputra. Dalam kasus ini, Tuan Moses Saputra mendalilkan bahwa Nyonya Moana Saputra terhalang waris karena kondisinya yang belum memiliki keturunan menyebabkan Nyonya Delarosa Tanutama meninggal dunia. Sehingga berdasarkan itu yang menjadi problematika adalah apakah benar Nyonya Moana Saputra tidak bisa mewaris, apakah benar ada penghalang waris, dan apakah upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Nyonya Moana Saputra untuk mendapatkan hak atas legitieme portie. Berdasarkan hasil analisis dalam legal memorandum ini, maka diketahui bahwa kondisi yang diklaimkan Tuan MOSES SAPUTRA tidak terbukti sebagai penghalang waris oleh karena itu dapat dilakukan reduksi waris. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah litigasi dan non-litigasi. Upaya non-litigasi dengan cara mediasi adalah mekanisme yang ditempuh pertama, apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil maka dilanjutkan dengan upaya litigasi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)