Anda belum login :: 29 Apr 2025 18:50 WIB
Detail
BukuPEMIDANAAN BAGI PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 73/K/Mil/2015
Bibliografi
Author: Pricilla, Atallya Michelle ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Pemidanaan; Prajurit TNI; Penyalahgunaan Narkotika
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penyalahgunaan Narkotika merupakan sebuah pelanggaran berat dalam Militer sehingga apakah sanksi kepada Kopda Dayat Sudayat sudah sesuai dengan ST. Panglima TNI Nomor: STR/398/2009 dan ST. Kasad Nomor : STR/483/2011 yang menyatakan bagi anggota TNI yang melakukan penyalahgunaan narkotika dipecat dari dinas militer. Dalam Putusan yang dianalisa dalam studi kasus ini Majelis Hakim tidak menjatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dikarenakan beberapa pertimbangan seperti alasan Judex Facti, baru menggunakan narkotika relatif sedikit, pernah mengikuti kegiatan Operasi Militer dan Amar putusan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Memang dalam memberikan putusan Hakim Militer memang harus bersikap independen tidak dapat dipengaruhi dan diintervensi oleh apa pun. Namun yang Terdakwa Kopda Dayat Sudayat lakukan merupakan salah satu pelanggaran terberat ke-2 dan Terdakwa sudah menggunakan narkoba sebanyak 2 (dua) kali. Adanya kasus selain Kopda Dayat Sudayat yang menjadi perbandingan dalam penelitian ini bahwa ada pemecatan dari dinas militer dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dan Surat Telegram sering digunakan untuk penegakan hukum, termasuk dalam kasus narkotika, pelanggaran disiplin, dan mutasi jabatan. Dalam hal penyalahgunaan narkotika Surat Telegram menegaskan kebijakan Zero Tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan militer. Tidak adanya pidana tambahan berupa pemecatan membuat sanksi yang diberikan kepada Kopda Dayat Sudayat belum sesuai dengan ST. Panglima TNI Nomor: STR/398/2009 dan ST. Kasad Nomor : STR/483/2011.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)