Penelitian hukum ini mengkaji perlindungan hukum bagi anak apabila orang tua menjadi pelaku tindak pidana sehingga tidak mampu mengasuh anak, serta implementasi peran negara dalam memberikan perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara dengan anggota Satuan Tugas Khusus Penaganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU), Petugas PSAA PU 1, Direktur LBH Mawar Saron, dan Kepala Pembimbing di Yayasan Sayap Ibu cabang Jakarta dan analisis peraturan perundang-undangan. Anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, namun jika orang tua tidak mampu memenuhinya, tanggung jawab dapat dialihkan kepada keluarga sedarah hingga derajat ketiga. Jika keluarga tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya, pengadilan dapat menunjuk individu atau lembaga seperti UPTD PPA dan Dinas Sosial. Negara bertanggung jawab melalui berbagai program perlindungan, termasuk layanan pengasuhan sementara, bimbingan sosial, dan pemulihan psikologis bagi anak yang terdampak. Namun, keterbatasan pemahaman aparat dan masyarakat sering menjadi kendala dalam pelaksanaan perlindungan ini. |