Penulisan hukum ini mengkaji terkait kasus pemerkosaan di Indonesia yang proses perkaranya dihentikan pada tahap penyidikan dengan alasan keadilan restoratif. Keadilan restoratif bertujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan kerugian korban, serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya. Namun, penerapan pendekatan ini dalam kasus pemerkosaan sering kali tidak sesuai dengan tujuan awalnya, sehingga berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi korban. Kajian menunjukkan bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak dapat diterapkan dalam kasus pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 3 Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018. Maka penulisan hukum ini menemukan ketidakkesesuaian antara ketentuan keadilan restoratif di Indonesia dengan praktik penghentian penyidikan pada kasus pemerkosaan, serta upaya yang dapat dilakukan. Pada penerapan keadilan restoratif diperlukan regulasi yang lebih terarah dan pengawasan implementasi untuk mencegah penyalahgunaan pendekatan ini dalam kasus pemerkosaan. |