Kepopuleran penggunaan skema bisnis SPAC di Amerika Serikat mampu menggeser dominasi skema IPO konvensional, mendorong berbagai pihak dalam menggunakan skema alternatif tersebut sebagai metode pendanaan perusahaan melalui penawaran umum dan sebagai jalur yang efektif bagi perusahaan swasta yang ingin go-public. Penerapan SPAC telah membawa dampak besar pada pertumbuhan pasar di Amerika Serikat, menimbulkan pertanyaan mengenai potensi penerapannya di pasar modal Indonesia. Penelitian ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengaturan SPAC menurut hukum yang berlaku di Amerika Serikat, serta apa yang dapat menjadi pertimbangan dalam penerapannya jika dapat diadopsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang mengkaji berbagai menurut hukum positif. Untuk memastikan penerapan SPAC yang efektif di Indonesia, diperlukan kajian mendalam yang menitikberatkan pada sejumlah aspek penting sesuai dengan penerapannya di Amerika Serikat. Dalam menerapkan skema SPAC di Indonesia perlu melakukan pengkajian pada kerangka regulasi di Amerika Serikat, yang telah diatur dalam Securities Act 1933, Exchange Act 1934, Peraturan SEC, hingga Federal Register lainnya sebagai studi perbandingan. Selain itu, perlu melakukan pengkajian atas pertimbangan hukum dari praktik SPAC di Amerika Serikat, dengan melakukan penyesuaian pada regulasi yang berlaku menurut hukum positif, khususnya seperti melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal. Peran lembaga seperti OJK dan BEI juga dapat berperan penting sebagai lembaga pengawas transaksi dalam pasar modal dalam hal penerapan SPAC di Indonesia, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diatur sebagai perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dalam pasar modal. |