Anda belum login :: 13 May 2025 19:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINDAKAN HUKUM PT. JAMINAN KREDIT INDONESIA (SURETY COMPANY) DALAM PENYELESAIAN WANPRESTASI DAN PELAKSANAAN HAK SUBROGASI SURETY SHIP
Bibliografi
Author:
Agitha, Brayna
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor)
Topik:
Surety Company
;
Wanprestasi
;
Penjaminan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2025
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Brayna Agitha_Undergraduated Thesis_2025.pdf
(7.14MB;
8 download
)
202105000006_Brayna Agitha_LembarAdministrasi.pdf
(599.3KB;
0 download
)
Abstract
Penulisan Hukum ini membahas terkait tindakan hukum yang dilakukan PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dalam menangani wanprestasi oleh CV. Amira Hasna Kreasi dan pelaksanaan hak subrogasi berdasarkan perjanjian penjaminan. Dengan adanya sertifikat penjaminan maka PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sebagai penanggung atau pihak ketiga bertanggung jawab untuk membayar klaim kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PT. Bank Mandiri (Persero), yang kemudian memberikan hak kepada PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) untuk menagih utang kepada CV. Amira Hasna Kreasi melalui hak subrogasi berdasarkan perjanjian penjaminan. Penulisan ini menggunakan yuridis normatif dengan analisis peraturan terkait, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Jasa Konstruksi, dan peraturan terkait penjaminan. Dengan peraturan-peraturan terkait menyatakan bahwa PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memiliki hak untuk melakukan penagihan utang atau mendapatkan pembayaran kembali sesuai jumlah klaim yang telah dibayarkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PT. Bank Mandiri (Persero). Penulis juga membahas terkait tindakan hukum yang dapat ditempuh apabila CV. Amira Hasna Kreasi tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian penjaminan yang telah disepakati para pihak. Dalam kasus kegagalan pelunasan utang maka PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dapat menyelesaikan dengan musyawarah mufakat, namun jika tidak tercapai kesepakatan maka PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menyelesaikan melalui Pengadilan sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian penjaminan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)