Penulisan ini bertujuan menganalisis pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi oleh DPR RI dalam konteks UUD 1945 dan UU MD3 pada era Reformasi 2004-2024, serta dampaknya terhadap pengawasan legislatif terhadap eksekutif di Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah kesesuaian pelaksanaan kedua hak tersebut dengan peraturan yang berlaku, serta tantangan yang mempengaruhi efektivitasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis peraturan terkait dan kajian pustaka untuk menjelaskan perkembangan dan penerapannya. Salah satu sorotan utama adalah perubahan dalam UU MD3, terutama terkait prosedur dan transparansi pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi, yang bertujuan memperkuat pengawasan legislatif terhadap pemerintah. Namun, kendala politik, terutama dalam dinamika kekuasaan antar partai politik di DPR, sering memengaruhi efektivitasnya. Ketidakjelasan batasan pelaksanaan hak-hak ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakseimbangan antar lembaga negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ada peningkatan dalam pelaksanaan hak angket dan interpelasi, perubahan regulasi yang lebih tegas diperlukan agar kedua hak tersebut dapat lebih optimal dalam memperkuat pengawasan, akuntabilitas pemerintah, dan kualitas demokrasi di Indonesia. |