Penelitian ini membahas mengenai penerapan gugatan citizen lawsuit dari kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2016. Penelitian ini merupakan jenis peneitiaan yuridis empiris dan yuridis normatif. Citizen lawsuit adalah gugatan yang memungkinkan warga negara untuk menggugat pemerintah karena melakukan pelanggaran hak-hak mereka. Jenis gugatan ini tidak diatur dalam hukum Indonesia, namun pada tahun 2023 gugatan warga negara masuk dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2023. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan gugatan citizen lawsuit terhadap kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah, dimana dalamkasus tersebut gugatannya dicabut dalam Putusan Nomor 980 PK/Pdt/2022. Citizen lawsuit dengan mekanisme gugatan warga negara dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah adalah bentuk kepedulian, perhatian, dan tuntutan warga agar hak-hak mereka terhadap lingkungan dijamin, dilindungi, dan ditegakkan. Gugatan citizen lawsuit dalam kasus ini dianggap kurang efisien dikarenakan gugatan yang di putus dan pemerintah tidak membuat kebijakan untuk pemulihan sehingga kejadian tersebut terulang kembali dan dalam hal ini tujuan dari hukum sendiri tidak tercapai karena dai segi manfaat, kedailan dan kepastian hukum tidak tercapai. Meskipun demikian, memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong perubahan yang menguntungkan. dapat menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan keadilan lingkungan di Indonesia di kemudian hari. |