Penulisan hukum ini membahas terkait strategi hukum yang dapat dilakukan oleh Bank Sjarief dan para kreditor sindikasi terhadap PT Aristocratic Hotel Builders yang mengalami kredit macet. Dalam hal ini pada dasarnya terdapat beberapa upaya hukum, yaitu wanprestasi, pailit, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi maka upaya hukum yang paling tepat ialah Bank Sjarief dapat mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Aristocratic Hotel Builders. Dalam hal ini Bank Sjarief juga dapat memohonkan PKPU kepada PT Adikarya Nusantara Group yang berkedudukan sebagai Corporate guarantor dari PT Aristocratic Hotel Builders karena pada dasarnya telah melepaskan hak-hak istimewanya. Dalam hal ini untuk memohonkan PKPU terdapar syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana terletak dalam Pasal 222 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu Debitor yang memiliki lebih dari satu kreditor, dan kreditor yang memperkirakan debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Lalu mengenai dampak pandemi Covid-19, Meskipun pandemi COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional berdasarkan Keppres No. 12/2020, hal ini tidak menghapus kewajiban PT AHB untuk memenuhi pembayaran utangnya. PT AHB tetap bertanggung jawab secara hukum, karena telah menerima restrukturasi utang, tetapi tetap gagal memenuhi kewajibannya meskipun telah diberikan berbagai peringatan. |