Penelitian ini menganalisis penerapan tax planning untuk PPh Badan dan PPh 21 sebagai strategi meminimalkan kewajiban pajak perusahaan dan pemilik di PT ABC. Tax planning bertujuan untuk mengurangi kewajiban pajak secara legal dengan memanfaatkan peluang dalam peraturan perpajakan. Penelitian berfokus pada penggunaan biaya gaji yang dialihkan menjadi dividen guna memaksimalkan efisiensi pajak. Penelitian ini menggunakan stakeholder theory, dengan variabel kewajiban pajak sebagai variable dependen, tax planning PPh Badan dan tax planning PPh 21 sebagai variabel independen. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan data primer berupa laporan keuangan tahun 2023 dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan nilai pajak yang harus disetor ke negara antara laporan keuangan fiskal sebelum dilakukannya tax planning dengan laporan keuangan fiskal sesudahnya penerapan tax planning, dengan penghematan sebesar Rp 125.000.000. Selain itu, perbedaan pajak sebelum dan sesudah tax planning dapat dikurangi adalah sebesar Rp 518.838.206. |