Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM ABC sesuai dengan ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Data yang digunakan berupa laporan peredaran bruto tahun 2022 dan 2023, wawancara dengan pemilik usaha, serta tinjauan terhadap laporan SPT Tahunan UMKM ABC. Analisis dilakukan dengan membandingkan realisasi pelaporan pajak dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM ABC memiliki peredaran bruto sebesar Rp1.559.614.501 pada tahun 2022 dan Rp661.579.540 pada tahun 2023, yang berada di bawah batas maksimal Rp4,8 miliar per tahun, sehingga berhak memanfaatkan skema PPh Final sebesar 0,5%. Namun, UMKM ABC tidak melaporkan peredaran bruto tersebut pada SPT Tahunan 2022 dan 2023, yang menyebabkan ketidaksesuaian pelaporan pajak. Kendala utama yang dihadapi adalah minimnya pemahaman pemilik usaha terkait mekanisme perpajakan, kurangnya sosialisasi, serta persepsi bahwa proses pelaporan pajak rumit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM ABC belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, diperlukan edukasi, pendampingan, dan penyederhanaan sistem perpajakan agar kepatuhan perpajakan dapat ditingkatkan. |