Bank Tanah adalah lembaga khusus (sui generis) dengan kewenangan untuk mengelola tanah guna mendukung kepentingan umum, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, reforma agraria, dan konsolidasi lahan. Bank Tanah bertujuan menjamin ketersediaan tanah bagi proyek strategis nasional, seperti infrastruktur dan pembangunan ekonomi. Pemerintah melalui pasal 33 ayat 3 UUD 1945 memiliki wewenang menguasai seluruh sumber daya yang dimiliki dengan kewajiban mengelola, salah satunya adalah mengelola tanah melalui Bank Tanah sebagai lembaga pendistribusian. Berdasarkan hal tersebut, penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu, Bagaimana analisis peran Bank Tanah sebagai lembaga penghimpunan dan pendistribusian tanah di Indonesia dan Bagaimana mekanisme perbaikan untuk memaksimalkan peran penghimpunan dan pendistribusian bank tanah di bandingkan dengan Belanda dan Perancis. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ialah Yuridis Normatif, penulis menggunakan data dari peraturan-peraturan untuk menyusun penulisan Pembahasan, Studi ini menganalisis fungsi Bank Tanah di Indonesia dengan membandingkannya terhadap model serupa di Belanda dan Perancis, di mana kedua negara tersebut memiliki lembaga pengelolaan tanah yang telah terbukti efektif. Analisis meliputi aspek hukum dan kelembagaan. Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan tanah melalui Bank Tanah, Indonesia dapat mengadopsi beberapa praktik dari Belanda dan Perancis, dengan penyesuaian. Pendekatan desentralisasi seperti di Belanda dengan sistem desentralisasi nya di 12 Provinsinya dan Perancis dengan lembaga nirlabanya dengan menawarkan pendekatan yang transparan dapat menjadi acuan bagi Indonesia. |