Pemerintah Indonesia merilis peraturan terbaru mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 (PMK-172) yang berlaku efektif mulai 29 Desember 2023. Sebagai perusahaan multinasional yang bertransaksi afiliasi, PT XYZ harus menyesuaikan diri dengan PMK-172 dalam menerapkan PKKU untuk tahun pajak sesudah berlakunya PMK-172. Sebab itu, penulis melakukan analisis perbandingan penerapan PKKU sebelum dan sesudah berlakunya PMK-172 supaya dapat membantu PT XYZ memastikan kepatuhan pajaknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian penerapan PKKU PT XYZ untuk tahun pajak sebelum berlakunya PMK-172, menganalisis perbandingan penerapan PKKU PT XYZ sebelum dan sesudah berlakunya PMK-172, dan menganalisis masalah yang mungkin terjadi sesudah berlakunya PMK-172. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dan dokumentasi, dan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perbandingan penerapan PKKU sebelum dan sesudah berlakunya PMK-172 menghasilkan beberapa perbedaan yaitu dalam penerapan PKKU dan tahapan pendahuluan. Selanjutnya, disimpulkan masalah yang kemungkinan muncul setelah berlakunya PMK-172 adalah masalah dalam dokumentasi tahapan pendahuluan, dan preferensi pemilihan metode penentuan harga transfer yang lebih menekankan pada cara hierarki yang menimbulkan ketidakpastian hukum. |