Anda belum login :: 24 Apr 2025 13:57 WIB
Detail
ArtikelMenghitung dan Mencatat Pajak Tangguhan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 23 (2012), page 44-49.
Topik: Pajak Tangguha; Studi Kasus; Potensi Pajak di Masa Depan; Deferred Tax
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetelah mengenal dan memahami karakteristik pajak tangguhan, maka yang perlu dilakukan kemudian adalah menghitung dan mencatat pajak tangguhan. Dengan adanya perhitungan dan pencatatan mengenai pajak tangguhan ini, kita bisa mendeteksi dan melaporkan berapa potensi pajak di masa yang akan datang. Deferred tax dihitung dari potensi pajak yang terjadi di masa depan. Besarnya deferred tax adalah selisih antara pajak yang terutang yang dihitung dari penghasilan bersih perusahaan setelah dikeluarkannya koreksi fiskal yang bersifat permanen dan koreksi atas penghasilan yang bersifat final dengan pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan penghasilan bersih setelah dilakukan koreksi, termasuk beda tetap dan beda sementara dikeluarkan. Untuk lebih jelasnya, mari kita langsung membahas studi kasus.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)