Penelitian ini mengkaji dua masalah penelitian, yaitu apakah pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang berhasil mencegah pelaku tindak pidana kekerasan seksual mengulangi tindak pidananya dan bagaimana bentuk pembinaan yang seharusnya dilakukan untuk mencegah pengulangan tindak pidana kekerasan seksual pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang dalam mencegah pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak melakukan tindak pidana berulang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris melalui wawancara dengan Kepala Seksi Bimbingan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa bimbingan pembinaan di Lapas Kelas 1 Tangerang berhasil mencegah pelaku tindak pidana kekerasan seksual mengulangi bentuk tindak pidana yang sama, namun belum sepenuhnya berhasil mencegah pelaku melakukan tindak pidana yang lain. Pembinaan yang seharusnya dilakukan untuk mencegah pengulangan tindak pidana kekerasan seksual adalah Program Rehabilitasi Psikologis dan Psikososial, Pendidikan dan Pelatihan Khusus seperti Pendidikan Moral dan Etika, Pelatihan Keterampilan Kerja, dan Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi. |