Penelitian ini mengkaji penerapan Restorative Justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku di Polres Bogor. Masalah penelitian yang dibahas ialah apakah terhadap anak yang melakukan kekerasan seksual pencabulan terhadap korban anak dapat dilakukan Restorative Justice dan bagaimana penanganan oleh penyidik di Polres Bogor terhadap anak yang melakukan kekerasan seksual pencabulan terhadap korban anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dan studi pustaka, dengan fokus pada pelaksanaan keadilan restoratif sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual pencabulan yang dilakukan oleh anak terhadap korban anak tidak dapat dilakukan restorative justice. Menurut peneliti penanganan yang dilakukan oleh penyidik pada kasus kekerasan seksual pencabulan yang dilakukan oleh anak terhadap korban anak dengan menerapkan restorative justice di Polres Bogor belum sesuai dengan aturan yang berlaku. |