Anda belum login :: 30 Apr 2025 19:51 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM (AKUISISI) OLEH PERUSAHAAN ASING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Bibliografi
Author: Arriel, Christian ; Candini, Tivana Arbiani (Advisor)
Topik: Keterlambatan; Pemberitahuan/Notifikasi; Akuisisi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pada saat Indonesia dilanda Covid – 19, KPPU telah menangani sebanyak 27 kasus terkait dengan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham. Banyaknya kasus terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham ini diakibatkan oleh beberapa perusahaan yang masih kurang mengindahkan peraturan yang termuat dalam Peraturan Komisi. Oleh karena itu, melalui metode penelitian yuridis normatif yang didasari kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yang ditambahkan pertanyaan penelitian lebih lanjut, yakni pengaturan dan dampak hukum dari keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham yang dimiliki oleh Perusahaan Asing di Indonesia? dan faktor – faktor yang dapat mempengaruhi sanksi administratif yang diberikan oleh KPPU dalam menyelesaikan perkara keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham terhadap perusahaan asing? Seperti pada contoh kasus nyata, yakni APF Holdings I, Pon Holdings B.V., dan Nippo Corporation yang terbukti oleh majelis komisi telah melanggar ketentuan pada Pasal 28 dan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, yang dapat menimbulkan penyalahgunaan posisi dominan yang berdampak negatif kepada kekuatan dan penguasaan pasar di Indonesia dan mengancam pebisnis kecil yang sedang berkembang. Selain itu, keterlambatan akuisisi saham dikenakan sanksi administratif oleh KPPU sebagaimana diatur pada Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1999, dan Pasal 5 PP Nomor 44 Tahun 2021, disertai dengan Pasal 2 Perkom Nomor 2 Tahun 2021, memberikan beberapa faktor sebagai majelis komisi memutuskan besaran sanksi administratif yang diperoleh pelaku usaha, seperti Nilai Aset, Durasi Waktu, Perihal yang meringankan, dan Perihal yang memberatkan pelaku usaha sebagai dasar pertimbangan majelis komisi dalam menetapkan sanksi administratif yang berbeda.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)