Dalam kasus yang diputus dalam Putusan No. 2/Pid.Sus-Anak/2024, hakim tidak memberikan sanksi pidana kepada para anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan. Hakim memutuskan pelaku anak terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1-KUHP dan diberi sanksi berupa tindakan pengembalian kepada orangtua. Maka dari itu studi kasus ini ingin menjawab dua pertanyaan yakni: Pertama, apakah terhadap kasus yang dilakukan oleh kedelapan anak dapat diselesaikan dengan Diversi? Kedua, apakah putusan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan kepada anak pelaku sudah tepat? Berdasarkan penelusuran terhadap aturan-aturan serta prinsip-prinsip hukum yang ada, studi kasus ini menemukan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, seharusnya upaya diversi dapat digunakan pada kasus. Akan tetapi, berdasarkan UU SPPA dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, upaya diversi tidak dapat dilakukan karena sanksi pidana yang disyaratkan pada kedua aturan tersebut ialah di bawah 7 tahun dan di bawah 5 tahun. Putusan hakim berupa pengembalian kepada orangtua kurang tepat. Menurut peneliti, tindakan yang lebih tepat ialah penyerahan kepada seseorang, pembinaan di lembaga pendidikan atau kesejahteraan sosial, atau kewajiban mengikuti pelatihan merupakan tindakan yang lebih baik diberikan kepada anak. |