Kepedulian konsumen pada suatu produk halal selalu meningkat, bukan hanya di makanan dan minuman saja, melainkan ke barang gunaan seperti sandang dan aksesoris. Barang gunaan pelaksanaan Jaminan Produk Halal merujuk pada barang yang digunakan, dimanfaatkan, atau dipakai oleh masyarakat. Barang yang berasal dari unsur hewan termasuk dalam kategori barang gunaan yang dimanfaatkan atau dipakai oleh masyarakat. Hal ini mendorong pentingnya perlindungan konsumen dalam aspek kehalalan produk, yang diatur dalam berbagai peraturan di Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat penulis mencakup aspek perlindungan konsumen terkait sertifikasi produk halal barang gunaan kategori sandang dan aksesoris sesuai dengan peraturan berlaku dan peran BPJPH dalam pelaksanaan sertifikasi produk halal barang gunaan kategori sandang dan aksesoris. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa saat ini telah terdapat Produk barang gunaan kategori sandang dan aksesoris yang mengggunakan bahan dasar dari hewan yang diharamkan. Oleh karena itu, sertifikasi halal barang gunaan kategori sandang dan aksesoris merupakan langkah pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berupaya memastikan bahwa produk yang dibeli dan digunakan oleh konsumen Muslim terbebas dari kandungan hewan yang dianggap haram, sehingga men-ciptakan rasa nyaman dan aman bagi mereka. Peran Badan Penyelanggaraan Jaminan Produk Halal sebagai lembaga yang menyelenggarakan jamina produk halal di Indonesia belum masksimal dalam dalam melakukan sosialisasi mengenai sertifikasi halal barang gunaan kategori sandang dan aksesoris. |