Anda belum login :: 24 Jul 2025 07:30 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Mata Uang Digital Bank Sentral (Rupiah Digital) Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Di Indonesia
Bibliografi
Author:
Tan, Raymond
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Uang
;
Alat Pembayaran
;
Rupiah Digital
;
Kripto
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2025
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Raymond Tan_Undergraduated Thesis_2025 (1).pdf
(2.7MB;
7 download
)
202005510001_Raymond Tan_LembarAdministrasi (1).pdf
(810.3KB;
0 download
)
Abstract
Perkembangan teknologi yang semakin canggih berdampak pada perkembangan sistem pembayaran. Pada masa sekarang mata uang digital sedang marak dikembangkan dan ditujukan menjadi suatu opsi pembayaran yang lebih efektif dan efesien. Perkembangan mata uang digital dimulai dari perkembangan mata uang kripto sejak tahun 2009. Perkembangan mata uang kripto yang dinilai berbahaya karena nilainya fluktuaktif dan sistem pengawasan yang rendah membuat banyak negara di dunia mengembangkan mata uang digital bank sentral. Pada penelitian ini penulis melakukan riset terhadap mata uang digital bank sentral milik negara Indonesia yakni Rupiah Digital. Penulis membahas kelayakan Rupiah Digital sebagai alat pembayaran di Indonesia ditinjau dari Peraturan Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan perbandingan terkait perkembangan serta resiko yang dapat ditimbulkan dari penerapan Rupiah Digital dengan Yuan Digital (mata uang digital negara China). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan rumusan masalah yang membahas tinjauan yuridis mata uang digital bank sentral (Rupiah Digital) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dan analisis perbandingan terkait perkembangan dan resiko dari penggunaan mata uang digital bank sentral sebagai Alat pembayaran antara negara Indonesia dengan China. Saat ini Rupiah Digital masih dalam tahapan riset dan pengembangan, Bank Indonesia belum mengimplementasikan penggunaanya untuk transaksi, namun Rupiah Digital sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sebagai salah satu opsi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dalam tujuan untuk menjadikan Rupiah Digital sebagai alat pembayaran di Indonesia penulis menyarankan Bank Indonesia dan Pemerintah Indonesia bekerja sama dan memperhatikan segala aspek resiko yang mungkin terjadi dengan melakukan riset dari negara yang sudah menerapkan mata uang digital bank sentral sebagai alat pembayaran serta dari segi regulasi Bank Indonesia harus membuat suatu peraturan khusus yang mengatur tentang Rupiah Digital.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)