Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Hukum bagi Individu yang dituduh melakukan Pencemaran Nama Baik. Masalah penelitiannya adalah: (1) Bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi individu yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap pejabat?, (2) Bagaimana penerapan perlindungan hukum dalam kasus individu yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap pejabat?. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisa secara kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa individu yang dituduh melakukan pencemaran nama baik, berhak difasilitasi untuk melaksanakan mediasi, kemudian juga individu tersebut diberikan hak untuk penyelesaian damai secara restorative justice. Jika individu sadar akan kesalahannya dan meminta maaf sebelum berkas diajukan ke JPU, diberikan hak untuk tidak dilakukan penahanan dan diberikan ruang untuk mediasi kembali. Berdasarkan SKB diberikan hak untuk membuktikan fakta-fakta yang diungkapkan. Berhak untuk tidak dikenakan delik pencemaran nama baik jika konten yang dibuat berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, dan jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang sifatnya tertutup. Kemudian dalam penerapan perlindungan hukumnya, dalam Putusan No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, putusan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dan dibebaskan dari segala dakwaan adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan menunjukan bentuk keberhasilan penerapan perlindungan hukum. Sedangkan, dalam Putusan No. 1909 K/Pid.Sus/2021, putusan menolak permohonan kasasi oleh hakim agung, merupakan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan merupakan bentuk dari ketidakberhasilan penerapan perlindungan hukum bagi individu yang dituduh melakukan pencemaran nama baik. |