Penulisan Hukum ini membahas mengenai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang Pejabat Pembuat Komitmen dalam suatu proses pengadaan dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mambuju No. 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mam. Sering kali perbuatan seseorang yang memiliki jabatan dan/atau kedudukan yang tidak mematuhi prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diartikan sebagai perbuatan menyalahgunakan wewenang dan/atau kedudukan yang ada padanya. Oleh karenanya, permasalahan hukum yang diangkat adalah mengapa tindak pidana yang terbukti dalam pemeriksaan di pengadilan adalah tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Terdakwa sebagai pejabat pembuat komitmen dalam menentukan harga perkiraan sendiri, membocorkan data pengadaan, dan menyetujui pembayaran kepada penyedia, kemudian apakah putusan serta pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan No. 4 sudah tepat. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa Majelis Hakim memutus bahwa tindak pidana yang terbukti adalah penyalahgunaan wewenang yakni Pasal 3 UU Tipikor. Hal ini dikarenakan menurut Majelis Hakim, norma yang terdapat dalam Pasal 3 UU Tipikor melekat pada diri Terdakwa sebagai seorang pemegang jabatan yang dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen. Tetapi berdasarkan penelitian penulis, hal yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim kurang komprehensif dalam menggali unsur yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Sehingga, pertimbangan dan putusan Majelis Hakim yang memutus Terdakwa melakukan Pasal 3 UU Tipikor kuranglah tepat. Karena adanya perbuatan Terdakwa yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, seperti menentukan harga perkiraan sendiri yang tidak sesuai dengan keahlian, membocorkan data pengadaan, dan menyetujui pembayaran padahal penyedia belum tuntas menyelesaikan kewajiban pekerjaannya. Sehingga, suatu pembuktian maupun pertimbangan terhadap unsur melawan hukum sangatlah krusial untuk dipertimbangkan dan dicermati dengan baik oleh Penuntut Umum maupun Majelis Hakim. |