Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 360 KUHP. Studi kasus ini membahas perkara penganiayaan dengan nomor 463/PID.B/2017/PN JAP dan Kedudukan Visum et Repertum Luka Nomor:353/044/III/2017 sebagai alat bukti. Berdasarkan perkara tersebut, pelaku melanggar Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan alat bukti yang salah satunya adalah Visum et Repertum Luka Nomor: 353/044/III/2017 tanggal 24 Maret 2017. Berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP, penggunaan Visum et Repertum dalam kasus ini dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti, hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan standar normatif 187 ayat C kuhap dan Instruksi Kapolri No. Pol. INS E 20 IX 75. |