Anda belum login :: 25 Jul 2025 20:35 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS ATAS PEMISAHAN TANGGUNG JAWAB ANTARA KORPORASI DENGAN PENGURUS KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Bibliografi
Author: PANDIANGAN, SAMUEL PEDRO LASKARA RYOIR ; Wibowo, Antonius Priyadi S. (Advisor)
Topik: Pemisahan Korporasi Dengan Pengurus Korporasi; Tindak Pidana Korupsi; Pertanggungjawaban Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Korupsi bukan hanya dilakukan oleh perseorangan namun juga dapat dilakukan oleh badan usaha atau korporasi. Meskipun korporasi hadir dalam memberikan sumbangan guna pembangunan ekonomi di Indonesia namun korporasi juga dapat memberikan akibat dan korban yang luas apabila korporasi melakukan suatu tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) kriteria untuk memisahkan pertanggungjawaban antara korporasi dengan pengurus korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi, (2) apakah putusan hakim dinilai sudah tepat dalam menjatuhkan beban pertanggungjawaban dalam perkara Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst kasus PT Adonara Propertindo dan perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst kasus PT Sinar Mas Aset Management. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan kualitatif yang menitikberatkan pada data sekunder. Sebagai pelengkap data dalam penelitian ini penulis melakukan wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pembahasan dalam penelitian ini mengenai kriteria untuk memisahkan tanggungjawab antara korporasi dengan pengurus korporasi dengan mengambil contoh kasus PT Adonara Propertindo dan PT Sinarmas Aset Management. Adapun hasil penelitiannya adalah: (1) kriteria pemisahan antara pengurus dan korporasi sangat ditentukan oleh ada tidaknya keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut terhadap korporasi. Apabila tindak pidana tersebut tidak memberi manfaat atau keuntungan bagi korporasi, maka penguruslah yang dimintai pertanggungjawaban pidana, (2) meskipun terdapat kriteria untuk memisahkan kedua subjek hukum yaitu pengurus dengan korporasinya namun hakim atau jaksa dinilai kurang tepat dalam menjatuhkan pertanggungjawaban terutama pada kasus PT Sinarmas Aset Management, mengingat korporasi dalam melakukan tindakannya hanya dapat melalui organ-organ atau pengurusnya. Rekomendasi dari penulis adalah perlu dilakukan usaha untuk meningkatkan penguatan dan kapasitas dalam penyidikan dan pembaharuan hukum yang lebih jelas mengenai pemisahan tanggung jawab antara pengurus korporasi dengan korporasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)