Anda belum login :: 25 Jul 2025 18:43 WIB
Detail
BukuTINJAUAN HUKUM TERKAIT INDISIPLINER GURU TETAP SD KATOLIK Y TERHADAP PERJANJIAN KERJA
Bibliografi
Author: SIMALANGO, TARULI ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Perjanjian; Indisipliner; Sanksi; Efektif
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext:
Abstract
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kewajiban dalam perjanjian disebut prestasi, yang meliputi memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu sesuai perjanjian. Syarat perjanjian yang sah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata Jo Pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sekolah Dasar (SD) Katolik Y merupakan salah satu institusi pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Katolik X, semua di SD Y direkrut oleh Yayasan Pendidikan Katolik X dan diwajibkan untuk mematuhi peraturan serta norma yang berlaku di Yayasan Pendidikan Katolik X dan peraturan SD Katolik Y. Perjanjian kerja antara Yayasan Pendidikan Katolik X dan guru SD Katolik Y adalah kekuatan mengikat melahirkan hak dan kewajiban dalam bentuk prestasi demi tercapainya visi dan misi Yayasan, memastikan profesionalisme dan akuntabilitas guru serta menjamin lingkungan kerja yang kondusif. indisipliner guru seperti dugaan melakukan tindakan fisik terhadap anak tidak komitmen mengajukan permohonan naik golongan dan naik berkala indisipliner terhadap peraturan lainnya adalah merupakan tindakan wanprestasi. Ketentuan pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan bahwa perjanjian yang sah memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang Maka seperti diamanatkan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Jo pasal 1234 KUHPerdata maka oknum guru indisipliner diberikan sanksi berupa pengalihan fungsi sebagai guru menjadi petugas perpustakaan atas dugaan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan kepada peserta didik, Insiplier terhadap komitmen dalam pengajuan permohonan naik golongan dan naik berkala diberikan sanksi penundaan kenaikan golongan dan kenaikan gaji berkala. Penerapan sanksi terhadap guru yang melanggar disiplin dapat memicu respon hukum. Faktor personalitas guru, seperti ego yang tinggi, rendahnya kesadaran akan pentingnya disiplin, dan minimnya rasa bersalah, memiliki pengaruh yang lebih dominan dibandingkan dengan upaya pembinaan diri melalui sanksi.Yayasan Pendidikan Katolik X melakukan beberapa langkah perbaikan, antara lain: (1) mengevaluasi kembali sistem sanksi yang berlaku, (2) mengembangkan program pembinaan karakter yang komprehensif bagi guru, (3) melibatkan sesama guru dalam proses pengambilan keputusan terkait sanksi, (4) menggabungkan penerapan sanksi dengan pendekatan pembinaan yang lebih intensif, dan (5) melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas sistem sanksi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)