Pentingnya pengelolaan sumber daya manusia dengan sebaik-baiknya merupakan hal yang harus diperhatikan semua pihak. Salah satu caranya adalah dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan, baik saat bekerja (dengan memberikan upah/gaji) maupun saat karyawan tidak dapat bekerja lagi karena sesuatu hal (pensiun, cacat, atau meninggal). Sudah sepantasnya pemberi kerja memberikan jaminan penghasilan bagi karyawan untuk masa pensiunnya. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. ll Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Program Pensiun oleh perusahaan pemberi kerja. UU ini bersifat terbuka, tidak mengharuskan setiap pemberi kerja untuk menyelenggarakan Dana Pensiun. Penyelenggaraan Dana Pensiun Pemberi Kerja dibagi menjadi Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti, yang keduanya pasti menimbulkan kewajiban finansial jangka panjang yang sangat besar. Tetapi jika perusahaan mau memikirkan kesejahteraan karyawannya bahkan sampai saat karyawan pensiun, hal itu akan menjadi salah satu faktor yang penting untuk mempertahankan karyawan. Sebagai contoh perusahaan pemberi kerja yang menyelenggarakan DPPK dengan manfaat pasti bagi karyawannya adalah FT Bakrie & Brothers, yang mendirikan Dana Pensiun Bakrie sejak tahun 1995, dengan sistem pendanaan non-contributory. Ternyata karyawan merasa diperhatikan dan lebih tenang bekerja, serta menjadi lebih loyal kepada perusahaan dengan adanya DPB tersebut, walaupun masih kurangnya penjelasan yang diberikan kepada karyawan mengenai jumlah manfaat yang akan diterima oleh karyawan pada saat pensiun. Saran yang diberikan adalah agar pemerintah lebih memberikan kelonggaran investasi bagi Dana Pensiun, juga memperkenalkan Dana Pensiun secara lebih luas lagi kepada masyarakat. Selain itu DPB seharusnya memberikan lebih banyak lagi penjelasan mengenai program pensiun kepada pesertanya. |