Anda belum login :: 20 Feb 2025 08:01 WIB
Detail
ArtikelPenelitian Limbah Lumpur Minyak Kegiatan Pengolahan Minyak Melalui Uji TCLP  
Oleh: Desrina, R.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Lembaran Publikasi Minyak dan Gas Bumi vol. 43 no. 03 (Dec. 2009), page 201-209.
Topik: Limbah Kegiatan Pengolahan Migas; Limbah B-3; Uji Toksologi dan Uji TCLP
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: L14.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSesuai ketentuan yang termuat di dalam Peraturan Republik Indonesia, PP 18/ 1999 jo PP 85/1999, beberapa limbah dari kegiatan pengolahan migas dikategorikan sebagai limbah B-3 yang dimasukkan dalam daftar limbah B-3 yang spesifik. Di dalam PP 85/1999 Pasal 7 ayat 5 dicantumkan kalimat yang berbunyi:"Limbah D220, D221, D222 & D223 dapat dinyatakan limbah B-3 setelah dilakukan uji karakteristik dan atau uji toksologi". Ayat ini merupakan revisi dari PP 18/1999 Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi : "Daftar limbah dengan kode limbah D220, D221, D222, dan D223 dapat dinyatakan limbah B-3 setelah dilakukan uji Toxicity Characteristic Learning Procedure (TCLP) dan/atau uji karakteristik". Terdapat perbedaan mendasar antara uji toksologi dan uji TCLP. Uji toksologi sebagaimana dimandatkan di dalam PP 85/1999 tersebut jelas menyebutkan penentuan nilai LD-50 secara oral. Masalahnya adalah bagaimana mungkin untuk limbah-limbah tersebut, karena jumlahnya, pada umumnya disimpan atau ditimbun pada tempat khusus. Kemungkinan besar sangat aman bagi manusia dan makluk hidup lainnya. Di sisi lain, kemungkinan pencemaran lingkungan adalah melalui air lindinya. Dipandang perlu untuk dilakukan kajian terhadap limbah-limbah pengolahan migas yang telah ditetapkan sebagai limbah B-3 mengingat ketetapan ini sebenarnya lebih kepada ketetapan dari aspek hukum. Kajian ini tidak saja berguna untuk dipakai mengevaluasi kembali daftar limbah-limbah B-3 yang telah ditetapkan tersebut, tetapi juga berguna sebagai masukan bagi pemerintah dan industri tentang tata cara pengklasifikasian limbah B-3 dari kegiatan migas yang mungkin tidak harus sepenuhnya mengikuti ketetapan yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)