Anda belum login :: 26 Jul 2025 15:16 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
FUNGSI PENGAWASAN DPR DALAM PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI DITINJAU DARI UU NO. 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UU NO. 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi tentang Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto)
Bibliografi
Author:
Srigaya, Hilaria
;
Budisetyowati, Dwi Andayani
(Advisor)
Topik:
Pengawasan
;
DPR
;
Hakim Konstitusi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Hilaria Srigaya_Undergraduated Theses_2024.pdf
(1.72MB;
0 download
)
201905000194_ Hilaria Srigaya_Lembar Administrasi.pdf
(586.84KB;
0 download
)
Abstract
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan dua lembaga Negara yang memegang peran penting dalam ketatanegaraan Indonesia. Tugas dan wewenangnya diatur oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Kedua lembaga tersebut menjalankan tugas dan fungsi yang berbeda namun keduanya saling mengawasi sebagaimana mekanisme check and balances dalam sistem trias politika. DPR mengawasi MK melalui mekanisme pemilihan Hakim MK, sebaliknya MK mengawasi DPR melalui tugasnya sebagai Lembaga kehakiman yang independen dan memiliki wewenang menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam menjalankan tugasnya, hakim MK dapat sewaktu-waktu diberhentikan dari jabatannya jika memenuhi persyaratan pemberhentian hakim MK. Pemberhentian hakim MK dilakukan atas Keputusan Presiden berdasarkan permintaan ketua hakim MK bukan berdasarkan Keputusan Lembaga pengusul. Dalam penelitian ini, penulis mengambil contoh kasus pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR. Tindakan pemberhentian tersebut, tidak melalui prosedur yang sesuai. Oleh karena itu, perlu ditelaah apakah fungsi pengawasan DPR mencakup pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi. Melalui metode yuridis normatif, penulis mengkaji berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku. Penulisan ini akan membahas mengenai fungsi pengawasan DPR terhadap pemberhentian Hakim Konstitusi dalam masa jabatan. Dilihat dari penulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak mencakup Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi melainkan hanya sebatas pengusulan Hakim MK.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)