Penulisan Hukum ini membahas mengenai permasalahan seorang pegawai asing yang telah mendapatkan legalitas tinggal di Indonesia dimana pegawai tersebut bekerja sebagai Kepala Barista yang memiliki kemampuan dan skill sangat baik pada bidangnya, yang setelah 1 (satu) tahun bekerja pegawai tersebut memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya, hubungan kerja yang terjalin dengan perusahaan berakhir secara resmi. Namun demikian, terkadang situasi ini dapat menimbulkan perbedaan pandangan terkait kewajiban dan tanggung jawab yang masih harus diselesaikan. Misalnya, dalam kasus dimana perusahaan merasa bahwa pegawai tersebut tidak memenuhi kewajibannya secara penuh pada saat pengunduran diri telah dilakukan karena Pegawai bekerja kembali pada perusahaan dengan jenis perusahaan yang sama terkait pembuatan bir, dan karena hal itu maka perusahaan lama merasa dirugikan dan dilakukan gugatan, tetapi pembahasan tersebut seharusnya tidak berlaku dan sudah tidak mengikat, oleh karena itu penulisan ini akan membahas mengenai keabsahan perjanjian antara perusahaan dengan pegawai WNA (Warga Negara Asing), sampai kepada klausul non-kompetisi yang masih rancu tentang regulasinya di Indonesia. Oleh karena permasalahan ini maka penulisan ini juga akan membahas terkait gugatan yang dilakukan oleh perusahaan lama Pegawai, di mana perusahaan tersebut menyatakan bahwa Pegawai asing tersebut telah melakukan wanprestasi atas klausul larangan kompetisi yang dimuat dalam perjanjian kerja yang tidak diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. |