Anda belum login :: 07 Jun 2025 00:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENYELESAIAN UTANG DEBITUR PAILIT DENGAN SISA HUTANG DENGAN PRINSIP DEBT FORGIVENESS
Bibliografi
Author:
TAMBUNAN, DAVID ALBERTO
;
Purbasari, Putri
(Advisor)
Topik:
Debitur Pailit
;
Debt Forgiveness
;
Kepailitan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
David Alberto T_Undergraduate Thesis_2024.pdf
(2.66MB;
4 download
)
202005000199_David Alberto_Lembar Administrasi.pdf
(785.84KB;
2 download
)
Abstract
Hukum Kepailitan Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada mulanya diadopsi dari Hukum Kepailitan Belanda yang pada mulanya menerapkan Prinsip Debt Collection yakni upaya pengumpulan kembali utang-utang yang belum dibayar oleh debitur yang mengalami kebangkrutan. Pada saat ini Hukum Kepailitan di Belanda sudah meninggalkan prinsip Debt Collection dan mulai menerapkan prinsip Debt Forgiveness yang merupakan prinsip yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi debitur yang terjebak dalam situasi keuangan yang tak terkendali dengan memberikan keringanan utang dengan cara menghapuskan sebagian atau sepenuhnya utang agar debitur dapat melanjutkan kelangsungan usahanya dengan kondisi fresh-starting. Penelitian ini dibuat dan ditulis dengan membandingkan aturan hukum, landasan hukum, dan proses penyelesaian. Perbandingan dilakukan antara Hukum Kepailitan di Negara Indonesia dengan Negara Belanda dan Amerika Serikat sebagai negara yang menerapkan prinsip Debt Forgiveness. Hasil perbandingan ini dapat dijadikan rujukan bagi Hukum Kepailitan di Indonesia demi keberlangsungan usaha di Indonesia dan memberikan perlindungan bagi debitur maupun kreditur dalam sistem kepailitan di Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)