Anda belum login :: 19 Apr 2025 01:55 WIB
Detail
ArtikelPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Pangan Olahan yang Mengandung Bahan Rekayasa Genetik  
Oleh: Suyadi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 10 no. 1 (Jan. 2010), page 70-75.
Topik: Perlindungan Hukum; Undang-Undang Perlindungan Konsumen; Pangan Rekayasa Genetika; Konsumen; Pengusaha
Fulltext: v102010 suyadi_dv.pdf (331.96KB)
Isi artikelKewajiban mencantuman keterangan tentang pangan rekayasa genetika tidak berarti manunjukkan bahwa produk yang memakai bahan rekayasa genetika tersebut tidak aman, akan tetapi pencantuman tersebut lebih bersifat informasi, sebab pada dasarnya produk pangan yang telah beredar dipasaran merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi artinya produk tersebut bebas dari bahan-bahan yang berbahaya bagi manusia serta cara pengolahannya harus menjamin keamanan produk tersebut, oleh karena itu informasi berupa pencantuman tulisan "Pangan Rekayasa Genetika" lebih ditujukan untuk memenuhi hak konsumen berupa hak untuk memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya, yang dalam hal ini merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi konsumen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)