Anda belum login :: 07 Jun 2025 00:53 WIB
Detail
ArtikelTuntutan Hak dalam Persidangan Perkara Perdata  
Oleh: Bintoro, Rahadi Wasi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 10 no. 2 (May 2010), page 147-156.
Topik: Tuntutan Hak; Perkara Perdata; Penggugat; Tergugat
Fulltext: V10M2010 Rahadi Wasi Bintoro_dv.pdf (553.14KB)
Isi artikelHukum acara perdata di Indonesia, mengalami beberapa perkembangan, salah satu contohnya adalah mekanisme pengajuan tuntutan hak di luar ketentuan yang diatur di dalam Het Herzeine Indonesicb Reglement, seperti class actlon, tegai standing dan cltlzen tawsult atau actto popularis. Artikel ini membahas mengenal perbedaan karakteristik masing-masing tuntutan hak tersebut. Berdasarkan hasil analisis, mekanisme pengajuan gugatan biasa merupakan mekanisme pengajuan tuntutan hak oleh penggugat kepada tergugat sebagai akibat perbuatan wanprestasl atau perbuatan melawan hukum tergugat yang telah menimbulkan kerugian pada diri penggugat. Gugatan class action merupakan mekanisme pengajuan tuntutan hak oleh penggugat yang jumlahnya sangat banyak dlmana gugatan diajukan oleh wakil kelompok, yang mewakili kepentingannya sendiri maupun anggota kelompoknya, dengan tuntutan berupa ganti kerugian. Gugatan LSM atau legal standlng merupakan mekanisme pengajuan gugatan oleh LSM sebagai akibat pelanggaran atau adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain yang merupakan kegiatan perlindungan yang dilakukan LSM tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. Gugatan citizen lawsuit atau actlo popularis, merupakan gugatan yang diajukan oleh seorang atau lebih warga negara atas nama seluruh warga negara yang ditujukan kepada negara, dalam hal ini penyelenggara negara, sebagal akibat adanya perbuatan melawan hukum, pada umumnya berupa penelantaran hak-hak warga negara, dengan maksud agar segera dlbentuk aturan hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)