Perkawinan merupakan sarana untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal serta untuk melanjutkan keturunan. Namun, seringkali pasangan suami istri menghadapi kendala dalam memperoleh keturunan akibat infertilitas. Oleh karena itu, perkembangan teknologi dalam dunia kesehatan menyediakan solusi alternatif untuk mendapatkan keturunan, salah satunya melalui proses bayi tabung (In Vitro Fertilization). Pelaksanaan bayi tabung dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penggunaan donor sperma sebagai pihak ketiga. Penelitian ini meninjau ketentuan hukum di Indonesia terkait status hukum anak yang lahir melalui proses bayi tabung dengan menggunakan bantuan sperma donor dan bagaimana bentuk pembuktian serta perlindungan hukum jika terjadi penyangkalan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan undang-undang, buku, jurnal, serta sumber internet yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian untuk memberikan perlindungan hukum dan mencegah potensi masalah di masa depan, penting bagi pasangan suami istri untuk membuat surat persetujuan tertulis di hadapan notaris sebelum prosedur donor sperma dilakukan. Akta otentik ini berfungsi sebagai bukti hukum yang kuat, mencakup kesepakatan penggunaan sperma donor, komitmen suami untuk mengakui anak sebagai anak sah, dan pernyataan untuk tidak menyangkal status anak di kemudian hari. Dengan demikian, status hukum anak menjadi lebih terjamin, memberikan perlindungan maksimal bagi semua pihak, dan menciptakan kepastian hukum dalam membangun keluarga. |