Anda belum login :: 08 Jun 2025 10:03 WIB
Detail
ArtikelSahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau dari Hukum Perjanjian  
Oleh: Subekti, Trusto
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 10 no. 3 (Sep. 2010), page 329-338.
Topik: Sahnya perkawinan; hukum perjanjian
Fulltext: VOL10S2012 Trusto Subekti_dv.pdf (547.68KB)
Isi artikelKepastian hukum merupakan indikator bahwa sesuatu undang-undang termasuk dalam kategori sebagai hukum yang baik, kenyataan yang terjadi mengenal sahnya perkawinan telah menimbulkan multi tafsir dikalangan para ahli maupun masyarakat, khususnya dikalangan umat islam. Hal ini tampak pada pernyataan anggota masyarakat yang menyatakan bahwa "nikah sirri" sebagai pernikahan yang sah menurut agama walau tidak dicatatkan". Tujuan dari diaturnya perkawinan dalam suatu undang-undang adalah tertib masyarakat dan dimaksudkan untuk memecahkan masalah-masalah masyarakat dalam lingkup hukum keluarga dan perkawinan, bukan justru menimbulkan masalah baru dalam masyarakat. Permasalahannya adalah bagaimana sahnya perkawinan ditinjau dari mengenal penafsiran yang tepat mengenal sahnya perkawinan; sehingga kerancuan pemahaman tentang sahnya perkawinan dapat diselesaikan. Dilihat dari sudut pandang Hukum Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian di lapangan hukum keluarga dan sesuai dengan ketentuannya sifat perjanjiannya dikategorikan sebagai perjanjian formil, artinya perjanjian lahir dan mengikat secara sah apabila dipenuhinya syarat-syarat serta tatacara (formalitas) perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 jo. PP No. 9 Tahun 1975. Kemudian dilihat dari aspek mengikatnya, fungsi pencatatan perkawinan secara yuridis merupakan persyaratan supaya perkawinan tersebut mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari negara serta mengikat pihak ke tiga (orang lain). Dipandang dari aspek regulasi maka tatacara dan pencatatan perkawinan mencerminkan suatu kepastian hukum, dengan ditentukannya bahwa suatu peristiwa perkawinan terjadi dibuktikan dengan adanya akta perkawinan. Sebagai konsekuensi lebih lanjut dalam pandangan hukum tidak ada perkawinan atau perkawinan adalah tidak sah apabila pelaksanaan perkawinannya tidak mengikuti tatacara dan pencatatan perkawinan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)