Anda belum login :: 04 Jun 2025 12:55 WIB
Detail
ArtikelAspek Hukum Zonasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern  
Oleh: Bintoro, Rahadi Wasi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 10 no. 3 (Sep. 2010), page 349-363.
Topik: zonasi; pasar tradisional; pasar modern
Fulltext: VOL10S2012 rahadi wasi bintoro_dv.pdf (809.82KB)
Isi artikelKeberadaan pasar tradisional di perkotaan dari waktu ke waktu semakin terancam dengan semakin maraknya pembangunan pasar modern. Oleh karena itu, dalam tulisan ini penulis tertarik untuk mengupas sedikit mengenai aspek hukum zonasi pasar tradisional dan pasar modern. Berdasarkan hasil analisis, zonasi pasar tradisional dan pasar modern merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang merupakan pengejawantahan dari Undang-undan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Apabila pendirian pasar modern melanggar ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 1999 maka dapat dilaporkan kepada KPPU untuk diperiksa. Selain itu, dengan tidak dibentuknya peraturan daerah mengenal zonasi pasar mengakibatkan pemerintah daerah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan karenanya dapat digugat melalui actio popularts atau dtlzen law suit.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)