Anda belum login :: 19 Apr 2025 16:29 WIB
Detail
ArtikelHukum Kodrat, Pancasila Dan Asas Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia  
Oleh: Rosadi, Otong
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 10 no. 3 (Sep. 2010), page 277-284.
Topik: pembentukan perundang-undangan; pancasila; moral bangsa; asas hukum
Fulltext: VOL10S2012 otong rosadi_dv.pdf (442.86KB)
Isi artikelPeraturan perundang-undangan yang adil yang mengemban misi mensejahterakan masyarakat, merupakan tujuan dari pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang demikian maka hukum kodrat dalam hal ini 'moral bangsa' harus menjadi landasan filosofis dalam proses pembentukannya. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, tidak hanya menggariskan tujuan negara namun sekaligus juga sebagai pokok-pokok kaidah bernegara yang bersifat fundamental yang harus menjadi dasar (asas) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)