Judi online sudah banyak ditemukan dengan adanya kecanggihan teknologi. Pada prateknya, seorang influencer atau content creator membantu bandar judi online untuk mempromosikan konten judi online dengan adanya imbalan khusus berupa bayaran yang sepadan untuk mengunggah konten judi online. Penelitian ini menggunakan penelitian berjenis yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskripstif analitis yang menyangkut tindak pidana terhadap judi online menurut KUHP dengan pendekatan perundang – undangan , sosial dan teoritis. Data penelitian yang digunakan dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil pembahasan mengenai penelitian ini berkesimpulan bahwa, influencer menerima tawaran bandar judi online untuk mempromosikan judi online, adanya kerja sama atau penyertaan antara bandar judi online dengan influencer, selebgram¸atau content creator dalam bentuk penyertaan turut serta. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi dasar hukum untuk mengetahui pengaturan hukum dan sanksi hukum terhadap influencer, selebgram, atau content creator yang mempromosikan link situs judi online milik bandar judi online. |