Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan putusan arbitrase sebagai alat bukti sederhana dalam memenuhi syarat permohonan pailit di Indonesia. Latar belakang dari penelitian ini adalah perlunya pemahaman lebih mendalam tentang bagaimana putusan arbitrase dapat digunakan dalam konteks hukum kepailitan, mengingat kompleksitas dan tantangan yang dihadapi oleh pengadilan niaga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder seperti peraturan perundang-undangan, buku, artikel, dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan arbitrase memiliki potensi untuk digunakan sebagai alat bukti sederhana dalam permohonan pailit, namun penerapannya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk pemahaman yang tidak merata di kalangan praktisi hukum dan interpretasi yang bervariasi oleh pengadilan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun putusan arbitrase dapat digunakan sebagai alat bukti sederhana dalam permohonan pailit, diperlukan upaya lebih lanjut untuk menyelaraskan pemahaman dan penerapannya di tingkat praktisi hukum dan pengadilan, agar dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pihak yang terlibat. |