Kekerasan seksual adalah tindakan tidak terpuji seseorang seperti merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang, dikarenakan adanya ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis. Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menjadi salah satu peraturan yang mengatur serta memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak, maupun korban kekerasan seksual. Dari tahun ke tahun, angka kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi tidak pernah mencapai angka nol, sehingga dengan adanya Permendikbudristek memberikan angin segar bagi civitas akademika, dengan mewajibkan seluruh perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menjadi salah satu kampus yang sudah menyusun kebijakan tentang PPKS dan tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Katolik Atma Jaya No. 2755/II/SK-OT.30.03/08/2022 tentang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya atau disebut dengan SK Rektor. Namun apakah SK Rektor sudah sesuai dengan Permendikbudristek tentang PPKS serta bagaimana penerapan SK Rektor tentang PPKS di kampus Atma Jaya melalui Satgas PPKS. Metode penelitian menggunakankan yuridis empiris sedangkan analisis menggunakan analisis kualitatis, meliputi wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian ini menunjukan secara garis besar isi SK Rektor sudah sesuai dengan yang diatur dalam Permendikbudristek. Namun, salah satu prinsip penting yaitu kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas belum diatur. Penerapan SK Rektor tentag PPKS sudah dijalankan dengan baik oleh Satgas PPKS melalui berbagai macam kegiatan sosialisasi dan edukasi. Dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, menciptakan lingkungan Pendidikan yang nyaman dan aman tanpa kekerasan seksual. |