Anda belum login :: 02 Jun 2025 04:01 WIB
Detail
BukuANALISA TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Bibliografi
Author: SAPARIUS, JHONATAN RICARDO ; Nugroho, Eddy (Advisor)
Topik: Tindak Pidana Korupsi; Obstruction Of Justice; Sanksi Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penulisan ini membahas tentang delik Obstruction Of Justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi. Tentu hal tersebut menimbulkan suatu permasalahan tentang sejauhmana seseorang dapat dikatakan melanggar delik Obstruction Of Justice yang terdapat dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal ini disebabkan karena adanya frasa “sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung”. Dari munculnya permasalahan tersebut, maka rumusan masalah dalam ini penulisan ini adalah (1) Apakah L telah melakukan Obstruction Of Justice dan dapat dipidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 ?. (2) Apakah putusan lembaga peradilan dari tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali telah memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan ?. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, serta dalam menganalisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan apa yang dilakukan oleh L tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 21 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga tidak dapat dibebankan sanksi pidana. Adapun unsur yang secara khusus harus terpenuhi agar dapat dikategorikan telah melanggar delik Obstruction Of Justice “ dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak secara langsung Penyidikan terhadap ataupun para saksi dalam perkara korupsi “ dan haruslah atas dasar perbuatan nyata/riil dengan menggunakan kewenangannya ataupun secara fisik. Penulis berpendapat bahwa Putusan pada tingkat Pengadilan Negeri, tingkat Banding, dan tingkat Kasasi belum memenuhi aspek kepastian hukum dan keadilan. Adapun dalam Putusan Peninjauan Kembali sudah memenuhi unsur kepastian hukum maupun keadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)