Penulisan hukum ini membahas mengenai kasus pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan pejabat negara, baik korban maupun pelaku. Terdapat 2 (dua) permasalahan yang menarik untuk dibahas dan dipelajari yakni (1) Bagaimana proses perlindungan dan penyelesaian hukum terhadap kasus pelecehan seksual verbal yang dialami oleh AA berdasarkan UU TPKS No. 12 Tahun 2022? (2) Apakah AA dapat melaporkan Dewan Kehormatan Partai Y dan Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh AA? Proses Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pelecehan seksual verbal dalam bentuk pemenuhan hak korban atau perlindungan, penanganan, dan pemulihan, termasuk pendampingan LPSK, UUPTD PPA, dan lembaga lainnya. Penyelesaian hukum terhadap kasus pelecehan seksual verbal dapat melalui jalur pengadilan. Pelaku dapat dipidana maksimal sembilan bulan penjara dan/ atau denda maksimal 10.000.000.00 juta rupiah. Korban dapat memperoleh restitusi. AA dapat melaporkan Dewan Kehormatan Partai Y ke pengadilan dengan menggunakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |