Kemitraan inti-plasma merupakan model kerjasama yang melibatkan usaha besar sebagai inti yang membina dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai plasma, berdasarkan prinsip saling membutuhkan, memperkuat, mempercayai, dan saling menguntungkan. Dalam konteks hukum Indonesia, kemitraan ini diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 yang melarang usaha besar menguasai UMKM, untuk mencegah dominasi dan memastikan kesetaraan dalam kemitraan. Dalam studi kasus antara PT Bulungan Citra Agro Persada dan KSU Mega Buana ini, Majelis Komisi Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa PT Bulungan Citra Agro Persada tidak bersalah dalam hal penguasaan terhadap KSU Mega Buana. Meskipun Majelis Komisi menyatakan tidak adanya pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, terdapat beberapa aspek penting yang kurang dipertimbangkan seperti pemberian kuasa penuh, ketidakseimbangan posisi tawar, tidak dijalankannya bimbingan teknis, dan tidak dilibatkannya plasma dalam pengelolaan kebun yang kemudian mengakibatkan plasma yang diposisikan pasif serta tidak mendapatkan pelatihan serta pengetahuan terkait pengelolaan kebun mereka sendiri. KPPU juga pernah memutus beberapa kasus serupa terkait penguasaan UMKM oleh Usaha Besar pada kemitraan inti-plasma, namun terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi alasan Majelis Komisi menyatakan bahwa Inti terbukti melakukan penguasaan terhadap plasmanya, yang tidak dipertimbangan secara tegas pada kasus PT Bulungan Citra Agro Persada dan KSU Mega Buana. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis pertimbangan Majelis Komisi pada kasus tersebut dan membandingkan putusan KPPU dengan kasus serupa, serta pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan. |