Anda belum login :: 16 Jul 2025 13:25 WIB
Detail
ArtikelPembantaran Penahanan Terhadap Tersangka Dalam Persperktif Hak Asasi Manusia (Studi Di Polres Purbalingga)  
Oleh: Sawitri, Handri Wirastuti
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 11 no. 1 (Jan. 2011), page 35-44.
Topik: tersangka; hak asasi manusia; perawatan
Fulltext: VOL11J2011%20HANDRI%20WIRASTUTI%20SAWITRI_dv.pdf (554.02KB)
Isi artikelTersangka yang mengalami sakit parah dalam tahanan, harus dilakukan perawatan oleh penyidik sebagai pejabat yang bertanggung]awab menahan. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pembantaran penahanan tersangka di tingkat penyidikan mengacu pada beberapa ketentuan atau peraturan yakni antara lain : KUHAP, Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 serta SEMA Nomor 1 tahun 1989. Perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, khususnya didalam perawatan kesehatan dengan memberi kesempatan untuk pengobatan di rumah sakit diluar tahanan, yang merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)