Anda belum login :: 07 May 2025 00:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Persepsi Pegiat Jender Terhadap Konsep Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Perkawinan Tentang Status Kepala Keluarga
Oleh:
Prihatinah, Tri Listiani
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Dinamika Hukum vol. 11 no. 1 (Jan. 2011)
,
page 20-34.
Topik:
model
;
kesetaraan jender
;
kepala keluarga
Fulltext:
VOL11J2011 TRI LISIANI PRIHATINAH_dv.pdf
(829.9KB)
Isi artikel
Status suami sebagai kepala keluarga dalam hukum perkawinan yang berlaku selama ini dianggap sebagian pegiat jender sebagai hukum yang mendiskriminasikan perempuan. Sehingga mereka mengajukan model kesetaraan Jender dengan suami dan istri bersama-sama mempunyai status sebagai kepala keluarga. Dengan menggunakan metode yuridis-sosiologi s dan analisis hukum feminis, ternyata diperoleh hasil bahwa hampir semua pegiat jender yang menjadi sumber informasi tidak menyetujui terhadap model kesetaraan tersebut, karena konsekuensi hukumnya akan semakin membebani istri. Tetapi mereka setuju istri mengembangkan kemampuan ekonomi dalam mencari nafkah. Pegiat jender ini tidak menghendaki dilakukannya amandemen terhadap Pasal 31(3) UU No. 1 Tahun 1974, karena pasal ini sebagai refleksi dari kesetaraan substantif yang mengakui status suami sebagai kepala keluarga paralel dengan besarnya kewajiban yang harus ditanggungnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)