Penelitian ini menganalisis perbandingan hukum terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Timor Leste Nomor 4 Tahun 2012. Studi ini menyoroti perbedaan signifikan, seperti pada Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 yang menetapkan durasi PKWT maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memperbolehkan PKWT dibuat hingga 5 tahun dengan total durasi tidak melebihi 5 tahun termasuk perpanjangannya. Selain itu, terdapat perbedaan dalam pemberian kompensasi saat berakhirnya PKWT; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengatur kompensasi, sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur pemberian kompensasi sesuai Pasal 61A. Masa percobaan kerja juga menjadi perbedaan penting, di mana Undang-U ndang Nomor 13 Tahun 2003 memperbolehkan PKWT diperpanjang atau diperbaharui, yang kemudian diubah oleh Undangg-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan masa percobaan selama 3 bulan sesuai Pasal 14 ayat (2). Hasil analisis ini menunjukkan perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan yang mempengaruhi dinamika hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia dan Timor Leste. |