Anda belum login :: 21 Apr 2025 23:57 WIB
Detail
BukuURGENSI PENERAPAN PERBATASAN LAUT ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE DI KAITKAN DENGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Bibliografi
Author: Soares, Delfin ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Penerapan Batas Laut RI dan RDTLBerdasarkan UNCLOS 1982.dan organisasi perdagangan dunia WTO (World Trade Organization)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext:
Abstract
Negara Timor-Leste sebagai suatu Negara yang merdeka dan berdaulat di abad ke21 dengan nama resminya Republica Democratica de Timor-Leste (RDTL) merupakan sebuah Negara kecil yang terletak di Utara benua Australia dan Timur Negara Republik Indonesia. Maka Kesepakatan bilateral Indonesia dan Timor-Leste merupakan bentuk komitmen Indonesia agar Timor Leste dapat menjadi Anggota WTO ke-165. Keanggotaan tersebut akan disahkan pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13 WTO bulan Februari 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Tindakan bersejarah ini terjadi pada konferensi tingkat menteri WTO ke-13 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dan menandai langkah mendasar menuju liberalisasi perdagangan, integrasi ke dalam perekonomian global, dan memfasilitasi akses ke pasar internasional. Dampak Positif Perdagangan Lintas Batas Antara Indonesia Dan Timor Leste Beberapa faktor pendorong perdagangan Internasional yaitu sumber daya alam, permintaa konsumen, infrastruktur dan tranportasi, kualitas sumber daya manusia, pendapatan negara, kondisi ekonomi Global, perjanjian perdagangan besas dan perdaan iklim. Salah satu prinsip dasar WTO adalah menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap produk ekspor dan impor dari setiap negara anggota. Indonesia dan Timor Leste dalam penetapan batas laut maka Berdasarkan UNCLOS 1982 apabila batas maritim masuk kedalam wilayah kedaulatan negara maka prinsip yang dipergunakan adalah prinsip sama jarak (equidistance). Kedua, tidak adanya wewenang yang jelas dalam pengelolaan perbatasan Indonesia sehingga kondisi perbatasan Indonesia saat ini terutama dari sisi stabilitas keamanan belum kondusif. Berdasarkan Pasal 3 UNCLOS menyatakan bahwa Indonesia dan Timor leste mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan, apabila negara-negara tersebut tidak saling tumpang tindih wilayah laut teritorialnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)