Anda belum login :: 24 Apr 2025 10:41 WIB
Detail
ArtikelAktualisasi Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan hidup dalam Kebijakan Perubahan Peruntukan, Fungsi, dan Penggunaan Kawasan Hutan  
Oleh: Iskandar
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 11 no. 3 (Sep. 2011), page 512-526.
Topik: Aktualisasi; Prinsip Hukum; Pelestarian; Fungsi Lingkungan; Kawasan Hutan
Fulltext: VOL11S2011 ISKANDAR_dv.pdf (820.71KB)
Isi artikelTulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang tiga belas prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pengelolaan kawasan hutan berkelanjutan sebagai instrumen pencegahan kerusakan kawasan hutan. Dalam realisasinya, hampir semua prinsip tidak diterapkan atau tidak dijadikan dasar pertimbangan, baik oleh Kementerian Kehutanan, kementerian sektor terkait, maupun pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan perubahan peruntukan, perubahan fungsi, dan penggunaan kawasan hutan. Hal ini menjadikan pelaksanaan kebijakan perubahan peruntukan, perubahan fungsi, dan penggunaan (izin pinjam pakai) kawasan hutan sarat dengan pelanggaran dan penyimpangan. Oleh karena itu, perlu dikembangkan {perspektif lus constituendum) prinsip hukum lingkungan sebagai asas umum ($enerat prlnclptes), yang lebih memiliki sifat memaksa dan mengarah pada pembangunan karakter kepemimpinan para pengambil keputusan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)